LAPORAN HASIL PRAKTEK PENGENALAN
LAPANGAN
METODOLOGI PENELITIAN SOSIOLOGI I
 |
| LAMBANG UNTAD |
DISUSUN OLEH :
I
KADEK SUASTRA B 201 15 009 NUR HIKMAH B
201 15 019
I
MADE AGUS ANDRIANA B 201 15 022 WARDAWATI B
201 15 036
FIKRI
NUR B 201 15
020 SULISTIANI B 201 15 027
RIFALDI
B 201 15
008 IRAWATI B 201 15 007
PRODI SOSIOLOGI
JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2017
LAPORAN HASIL PRAKTEK
PENGENALAN LAPANGAN
METODOLOGI PENELITIAN
SOSIOLOGI I
Desa Tanjung Padang, Kec
Sirenja, Kab Donggala
Hasil
penelitian :(1) Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa
Tg. Padang berjalan kurang lancar. Hal
ini dapat terlihat dari tahap persiapan berupa penyusunan Daftar Usulan Rencana
Penggunaan Dana, penyelesaian setiap kegiatan sampai dengan tahap laporan
pertanggungjawaban yang tidak melibatkan seluruh tim pelaksana ADD; (2) Pencapaian
tujuan Alokasi Dana Desa belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya
penyelenggaraan pemeritahan, pembangunan dan kemasyarakatan, menurunnya
kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan serta kurangnya partisipasi swadaya gotong royong
masyarakat; dan (3) Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di Desa Tg. Padang adalah komunikasi, kemampuan sumber daya, sikap
pelaksana, dan struktur birokrasi.
Penelitian ini adalah: (1)
Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Padang termasuk
katagori tidak terlaksana dengan baik; dan (2) kemampuan sumber daya, sikap
pelaksana, dan struktur birokrasi yang tidak efektif menjadi faktor kegagalan
implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Padang.
DAFTAR ISI
HASIL LAPORAN ............................................................................................
ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................1
1.1 Latar Belakang .................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah .....................................................................
1
1.3 Tujuan Penelitian .................................................................................
1
1.4 Manfaat
atau Kegunaan penelitian .............................................
2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................
3
2.1 Pengertian
ADD .................................................................................
3
2.2 Prinsip dan
tujuan alokasi dana desa ......................................................... 3
2.3 Tabel .............................................................................................
5
BAB III PENUTUP .............................................................................................
9
3.1 Kesimpulan .................................................................................
9
3.2 Saran .............................................................................................
9
DAFTAR ISI .........................................................................................................
10
LAMPIRAN
...............................................................................................
10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat,
keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan
masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif mengesahkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang ini adalah bahwa
penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih bertanggungjawab
kepada rakyat di daerah.Berdasarkan
UU Nomor 32 Tahun 2004 daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus
semuape nyelenggaraan pemerintah diluar kewenangan pemerintah pusat untuk membuat
kebijakan daerah yang berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, serta otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Nyata artinya,
melaksanakan apa yang menjadi urusannya berdasarkan kewenangan yang diberikan
dan karakteristik dari suatu wilayah sedangkan bertanggung jawab adalah otonomi
yang dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi
yaitu memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemberian ADD merupakan wujud pemenuhan hak desa dalam rangka
penyelenggaraan otonomi desa. ADD bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten diluar Dana Alokasi
Khusus (DAK) setelah dikurangi belanja pegawai. Sasaran ADD adalah seluruh desa
yang ada dalam wilayah kabupaten setempat. Penggunaan ADD 40% untuk mendukung
penyelanggaraan pemerintahan desa dan penguatan peran kelembagaan masyarakat
desa, sedangkan 60% untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.
B. Rumusan masalah
a. Apakah yang di maksud dengan ADD ?
b. Apa fungsi dana ADD ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar
belakang dan rumusan masalah di atas, selanjutnya dirumuskan tujuan penelitian
sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui dana
ADD di desa Tanjung Padang
b. Untuk mengetahui apa fungsi dana ADD
D. Manfaat atau Kegunaan penelitian
Manfaat dari penelitian ini dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu manfaat teoritis dan
manfaat praktis, dengan penjelasaan sebagai berikut:
1.Manfaat Teoritis
a.
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan konsep
mengenai pelaksaan pemerintah daerah,khususnya mengenalai penelitian berikutnya
yang sejenis.
2.Manfaat
Praktis
a. Bagi Pemerintah
Kabupaten, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi
dan masukan mengenai pelaporan dana desa.
b. Bagi Pemerintah Desa,
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan mengenai
akuntabilitas pelaporan dana desa.
c. Bagi Masyarakat, hasil
penelitian ini diharapakan dapat memberikan informasi kepada
masyarakat agar meqngetahui elaporan
dana desa.
d. Bagi peneliti, hasil
penelitian ini dapat digunakan sebagai penambah wawasan baru mengenai
Pemerintah Desa dan pengelolaan pelaporan dana desa sekaligus sumber bahan baru
dalam Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
ADD
Alokasi Dana Desa dalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desadalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. ADD
merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui
Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusatdan Daerah yang
diterima oleh Kabupaten.
2.
Prinsip dan tujuan alokasi dana desa:
Hasil Riset Desa Tanjung Padang.
Menurut Masyarakat Dusun 4 Desa
Tanjung Padang.
1.
Meningkatkan penyelenggaraan
pemerintah desa dalam pelayanan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan
sesuai kewenangannya
2.
Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif
sesuai dengan potensi desa.
3.
Penggunaan anggaran dana desa Alokasi Dana Desa (ADD) yang
digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar60% dari jumlah
penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat Desa sebesar 40%.
4.
Alokasi
Dana Desa (ADD) tanjung padang diarahkan untuk membiayai kegiatanmeliputi:
a.
PeningkatanSumberDayaManusiaKepalaDesadanPerangkatDesameliputiPendidikan,
Pelatihan, Pembekalan, Studi Banding.
b.
Biayaoperasional
Tim PelaksanaBidangPemerintahan.
c.
BiayatunjanganKepalaDesa,
PerangkatDesa, tunjangandanoperasional BPD, Honor ketua RT dan RW
sertapenguatankelembagaan RT / RW
d.
Biayaperawatankantordanlingkungan
Kantor KepalaDesa.
5.
Biaya penyediaan
data dan pembuatan pelaporan, pertanggung jawaban meliputi :
a.
Pembuatan/Perbaikanmonografi, Mck, drainase,petadan
lain-lain data dinding
b.
Penyusunan
APB Desa, LPPD dan LKPJ, pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan
Alokasi Dana Desa (ADD).
6.
Pemberdayaan masyarakat alokasi dana desa (ADD) yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pemberdayaan msyarakat dengan kegiatan seperti:
a.
Peningkatan kemampuan Pengelola Lembaga Usaha
Milik Desa (BUMDES, LPMD, dsb) dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat
b.
Pelayanan kesehatan masyarakat terutama pada penanganan
Gizi Balita melalui POSYANDU
c.
Menunjang kegiatan Anak dan Remaja antara lain
pengadaan sarana TPK, TK, saranaOlahraga, Karang taruna dll.
7.
Biaya pemberdayaan lingkungan,
penggunaannya meliputi:
a.
Pembangunan/biayaperbaikansaranapublicdalamskalakecilatausaranaperekonomianDesasepertipembuatanjalan,
talud/irigasi, jembatan, los pasar, lumbungpangandll.
8.
Biaya pemberdayaan usaha/ekonomi,
penggunaannya meliputi:
a.
Pengembangan lembaga simpan pinjam melalui modal
usaha dalam bentuk BUMDES.
b.
Biaya untuk pengadaan Pangan.
9.
pengelolaan alokasi dana desa (ADD)
Tanjung Padang pengelolaan
alokasi dana desa digunakan untuk pembangunan
fisik seperti:
a.
dreinase/saluran air
b.
perbaikan gedung
c.
peralatan alat kantor desa
d.
perbaikan badan jalan
e.
pembuatan sanggar tani
f.
rumah adat suku kaili
10. prosedur/mekanisme
pencairan alokasi dana desa tanjung padang cara melakukan untuk pencairan ADD, yang dimana kepala desa dan aparat desa
harus membuat RPJMDes, APBDes. Untuk dikirim ke Kabupaten donggala.
3.
Tabel
LAPORAN
REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAHAN DESA TANJUNG PADANG
TAHUN ANGGARAN 2016
|
KODE REK
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
LEBIH/KURANG
|
|
1.
1.2
1.2.1
1.2.2
1.2.3
|
PENDAPATAN
Pendapatan Transfer
Dana Desa
Bagi Hasil Pajak Dan Restribusi
Alokasi Dana Desa
|
1.646.131.460.00
603.667.000.00
8.315.619.00
434.128.300.00
|
|
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
1.046.131.059.00
|
|
|
|
2.
2.1
2.1.1
2.1.1.1
2.1.1.1.1
2.1.1.1.4
2.1.1.1.5
2.1.2
2.1.2.1
2.1.2.1.2
2.1.2.2
2.1.2.2.1
2.1.2.2.2
2.1.2.2.4
2.1.2.2.6
2.1.2.2.7
2.1.2.2.8
21.2.2.12
|
Belanja
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan
Belanja pengawal
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
Tunjangan BPD dan anggotanya
Kegiatan opersional kantor desa
Belanja pengawal
Penghasilan tetap staf perangkat desa
Belanja barang dan jasa
Belanja listrik, air, telepon, faks
/internal
Belanja alat tulis kanto
Belanja benda pos dan materai
Belanja fotocopy, cetak dan penggandaan
Belanja makanan dan minuman rapat
Belanja pakaian dinas dan atributnya
Belanja perawatan kendaraan bermotor
|
334.142.745.00
211.500.000,00
211.500.000,00
89.100.000,00
66.600.000,00
55.500.000,00
56.800.000,00
80.661.020.020
30.400.000,00
30.400.000,00
44.711.020.00
1.200.000,00
1.250.000,00
335.000,00
3.975.020,00
6.000.000,00
3.150.000,00
2.500.000,00
|
|
|
|
2.1.2.16
2.1.2.3
2.1.2.3.14
3.1.3
2.1.3.2
2.1.3.2.2
2.1.3.2.7
2.1.3.2.16
2.1.3.3
2.1.3.3.14
|
Belanja perjalanan dinas
Belanja modal
Belanja modal pengadaan peralatan kantor
Kegiatan oprasional BPD
Belanja barang dan jasa
Belanja alat tulis kantor
Belanja makanan dan minuman rapat
Belanja perjalanan dinas
Belanja modal
Belanja modal pengadaan peralatan kantor
|
26.260.000,00
5.550.000,00
5.550.000,00
7.400.000,00
5.100.000,00
1.000.000,00
2.000.000,00
2.100.000,00
2.300.000,00
2.300.000,00
|
|
|
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan
waktu penelitian
Penelitian
ini dilaksanakan di Desa Tanjung Padang Kec Sirenja Kab Donggala. Adapun waktu
penelitian dimulai pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 14 mei
B.
Informan penelitian
Informan dalam
penelitian ini berjumlah 6 orang menggunakan teknik purposive sampling, dari
keseluruhan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Kepala Desa Tanjung Padang
2.
Kaur pembangunan
3.
Kaur kesra
4.
Kepala dusun 3
5.
Kepala dusun 4
6.
Ada beberapa tokoh masyarakat
C.
Teknik pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik yaitu:
a.
Wawancara (interview)
b.
Observasi
c.
Dokumentasi
D.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi alokasi dana desa
a.
Faktor pendorong
Adanya
sosialisasi dari tim kabupaten, Pencapaian informasi dari pembuat kebijakan ke pelaksana kebijakan berjalan
lancar.
b.
Faktor penghambat
sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ADD
belum ada, sehingga pemahaman masyarakat mengenai ADD kurang, hal ini akan
berakibat pada sulitnya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan
ADD maupun dalam pengawasan kegiatan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
a.
ADD
adalahbagiandanaPerimbanganKeuanganPusatdan Daerah yang diterimaolehKabupaten.
b.
Fungsi ADD yaitu Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelayanan pemerintah, pembangunan, dan
kemasyarakatan sesuai kewenangannya
B.
Saran
Berdasakan
hasil penelitian ini beberapa saran yang dapat di usulkan sebagai saran adalah
:
a.
Pemanfaatan dana ADD harus bisa
lebih di manfaatkan secara maksimal oleh aparat desa
b.
Adanya transparasi dana agar tidak
menimbulkan kecurigaan masyrakat terhadap pemerintah desa
DAFTAR PUSTAKA
1.
Lampiran
DOKUMENTASI
PENELITIAN